SETIAP ANAK BERHAK MENDAPATKAN AKTA KELAHIRAN

SETIAP ANAK BERHAK MENDAPATKAN AKTA KELAHIRAN

Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil dan merupakan wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata dan status kewarganegaraan seseorang, sebagaimana yang telah diatur dalam Regulasi Pencatatan Sipil yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 9 tahun 2016. Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal, maka negara juga telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Akta kelahiran merupakan bentuk identitas bagi setiap anak yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di hadapan hukum. Jika anak tidak memiliki akta kelahiran maka anak kehilangan haknya mendapatkan Pendidikan maupun jaminan sosial.

Permendagri Nomor 9 tahun 2016 pasal 4 telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran, yaitu dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Warga Negara Indonesia/ penduduk yang tidak dapat memenuhi persyaratan :

  1. Surat keterangan lahir
  2. Akta Nikah/ akta perkawinan tapi di Kartu Keluarga orang tua sudah status suami isteri
  3. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.

Jenis Akta kelahiran berdasarkan Permendagri nomor 108 tahun 2019 dikelompokkan menjadi 4, yaitu :

  1. Anak yang lahir sebagai akibat perkawinan yang sah ( tercantum nama ayah dan ibu )
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan namu di dalam Kartu Keluarga status perkawinan orang tua sudah sebagai suami isteri (tercantum nama ayah dan ibu dengan tambahan frasa yang berbunyi “ yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”).
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan Perundang-undangan dan didalam Kartu Keluarga tidak menunjukkan status perkawinan sebagai suami isteri ( hanya tercantum nama ibu).
  4. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya ( tidak tercantum nama ayah dan ibu ).

Dengan berbagai kemudahan persyaratan yang diberikan, maka diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mengurus dokumen pencatatan sipil setiap anak sehingga mereka  mendapatkan haknya, dan tidak ada lagi alasan orang tua untuk tidak mendaftarkan akta pencatatan sipil anak-anaknya.

 

@gustinasyarif

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami